Isu Etika dalam Teknologi dan Informasi

Nama   : ALFREDO BRENDIS YULIMAN
NIM     : 11180045
PRODI: AKUNTANSI (1PAK1)
MATA KULIAH : PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI
DOSEN: RINI NURAINI, S.T., M.Kom



ISU ETIKA DALAM TEKNOLOGI & INFORMASI

Isu Etika

Isu Etika berhubungan dengan Etika dan Kode Etik yang terkandung di dalamnya. Etika merupakan cabang filosofi yang berhubungan dengan berbagai hal yang dianggap benar dan salah. Sedangkan, kode etik merupakan kumpulan prinsip yang dimaksudkan sebagai petunjuk untuk para anggota perusahaan atau organisasi. 

Dalam Isu etika, terkandung didalamnya isu-isu lain, diantaranya Isu Privasi, Isu Akurasi, Isu Properti, dan Isu Aksesibilitas.

1. Isu Privasi
Isu privasi merupakan kegiatan pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai  berbagai Individu. Informasi seorang atau terkait seorang mana yang :
  • Informasi seorang atau terkait seorang mana yang boleh dibuka kepada orang lain?
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi . Privasi fisik adalah hak seseorang untk mencegah seseorang yang tidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain. Dari keterangan tersebut, didapat bahwa informasi/privasi seseorang yang boleh dibuka kepada orang lain adalah privasi informasi, yang merupakan ketersediaan hak individu untuk membuka atau memberikan informasi kepada pihak lain.
Sebagai contoh dalam kegiatan bersosial media. Pada saat seseorang ingin berteman disosial media, terdapat opsi privasi (Private Account) , yang mana harus menunggu pemilik akun, untuk menyetujui pertemanan atau tidak. Tentunya opsi privasi akun tersebut bertujuan melindungi informasi pemilik dari orang yang tak dikenal.
  • Dengan syarat apa informasi tersebut boleh dibuka kepada orang lain?
Berdasarkan penjelasan yang ada, informasi diperbolehkan dibuka kepada pihak atau orang lain dengan syarat adanya persetujuan antar kedua belah pihak, yakni pihak pemberi informasi dan pihak penerima informasi. Dengan adanya persetujuan antar kedua pihak, masing-masing pihak telah menyetujui pula segala resiko dan dampak yang timbul kedepannnya. Meskipun demikian, pihak pemberi informasi hendaknya tetap memantau informasi yang diberikan, sehingga terjadinya pelanggaran privasi kecil terjadi.


2. Isu Akurasi
Isu Akurasi berisikan autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses.
  • Siapa yang harus menanggung bila ada error di informasi? 
Yang harus menanggung apabila terjadi error informasi adalah si pemilik informasi itu sendiri. Segala kesalahan / error informasi akan berdampak / berimbas langsung kepada si pemilik informasi, dan jarang ada pihak lain yang menanggung.  Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan pemilik informasi. 
  • Bagaimana kesalahan itu berakibat kepada sistem secara keseluruhan?
Suatu kesalahan tentunya akan berakibat atau berdampak kepada sistem secara menyeluruh. Suatu kesalahan atau pelanggaran yang tercatat di sebuah sistem, nantinya akan menjadi tolak ukur dalam pengambilan keputusan kedepannya atau selanjutnya, yang mana akurasi data akan benar-benar diperhatikan. Seseorang yang melakukan pelanggaran dalam sebuah sistem, tentu history/ jejaknya akan dicatat, dan pastinya akan ditandai atau diistilahkan di "black-list". Contoh sederhana, apabila seseorang menggunakan kartu kredit, dan membayar angsurannya tidak tepat waktu, maka sistem akan mencatat atau merekam. Sehingga apabila orang tersebut ingin membuka kartu kredit atau pinjaman lain, maka sistem telah mendata orang tersebut dalam data "black list", dan sedikit sulit untuk membuka transaksi baru.


3. Isu Properti
Isu Properti menyangkut hal kepemilikan dan nilai informasi (Hak Cipta Intelektual)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diatur melalui tiga mekanisme, yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
> Hak cipta, adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya. Hak ini mudah untuk didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selamamasa hidup penciptanya plus 70 tahun.
>Paten, merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
>Rahasia perdagangan, hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan kepada orang lain atau dijual.
  • Siapa Pemilik Informasi?
Pemilik Informasi adalah seorang yang berhak atas segala informasi yang dimilikinya, dimana ia berkehendak atas waktu, ruang, dan propertinya (hak milik), yang dilindungi oleh hak lisensi ataupun keprivasian.
  • Bagaimana Harga Sebuah Informasi?
Harga sebuah informasi bergantung pada ketersediaan pemilik. Selain ketersedian, waktu dan harga yang tinggi dalam proses produksi informasi juga turut andil dalam menentukan harga sebuah informasi. Sebagai contoh adanya hak cipta, hak paten, dan rahasia perdagangan, yang masing-masing memiliki ketentuan dan tingkat harga yang berbeda, dimana hak paten memegang harga yang tertinggi, karena untuk memperolehnya sangat sulit, karena hanya diberikan pada penemuan inovatif dan sangat berguna bagi masyarakat. Contoh sederahana lainnya adalah perbandingan harga kaset bajakan dan kaset kualitas original, dimana kaset bajakan memiliki harga lebih murah daripada kaset original. 
  • Siapa channel atau bagaimana informasi itu mengalir?
Channel/pihaknya ialah para pihak yang membutuhkan informasi tersebut. Informasi dapat mengalir antara pemilik dan penerima informasi didasari atas adanya persetujuan ataupun sebuah perjanjian antar kedua pihak dalam hal mengakses informasi, diantaranya perjanjian penggunaan lisensi original. Dengan adanya persetujuan dan perjanjian, maka informasi dapat dialirkan dan dinikmati oleh penerima.

  • Siapa yang Boleh Mengakses Informasi?
Pihak yang diperbolehkan mengakses aliran informasi adalah pihak-pihak yang telah disetujui oleh pemilik informasi, yang didasari oleh berbagai syarat, seperti pembelian sebuah informasi/produk lisensi asli, karena adanya sebuah lisensi hak cipta, hak paten, ataupun rahasia perusahaan. Apabila seseorang telah membeli atas harga yang telah ditentukan atas lisensi-lisensi tersebut, maka seseorang tersebut telah dianggap legal dalam mengakses informasi. Lain halnya dengan yang menggunakan akses informasi bajakan (non legal), apabila tertangkap tangan, maka akan dikenai sanksi atau denda tegas tertentu.


4. Isu Aksesibilitas
Isu Aksesibilitas merupakan hak untuk mengakses informasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. 
  • Informasi apa yang dapat diperoleh oleh seorang atau organisasi?
Informasi yang dapat diperoleh oleh seorang atau organisasi bergantung pada ketersediaan pemberi informasi dalam mengizinkan pemberian akses informasi. Tujuan utama dalam Isu akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan, dimana Teknologi informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak, namun tetap menjaga etika dan kode etik informasi, dalam rangka menghidari pelanggaran privasi.
  • Dalam Kondisi Seperti Apa?
Seseorang atau organisasi dapat mengakses informasi dalam kondisi mengikuti atau menaati peraturan yang telah dibuat oleh pemberi informasi (Terms and Policy), dimana peraturan tersebut berisikan kebijakan akses data yang memuat jenis informasi yang dikumpulkan, bagaimana cara mengelola informasi, bagaimana menanggapi proses hukum atau keadaan yang membahayakan pemberi informasi, bagaimana tindak lanjut suatu permasalahan, bagaimana adanya kebijakan perubahan informasi , dan lain-lain.






Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Mail Merge Beserta Contoh Surat

MOBILE PROGRAMMING ANDROID

FUNGSI "VLOOKUP & HLOOKUP" PADA MS.EXCEL